Politeknik Kesehatan Kota Denpasar: Komitmen Mutu, Profesionalisme, dan Daya Saing Lulusan

Memuat

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Secara kelembagaan, Poltekkes Kemenkes Denpasar dipimpin oleh Direktur dan didukung oleh unsur pimpinan, unsur pengawasan, unsur penjaminan mutu, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, serta unit pelaksana teknis/layanan. Struktur organisasi umumnya tersusun sebagai berikut:

1) Unsur Pengarah

  • Dewan Pertimbangan / Dewan Penyantun
    Berperan memberikan masukan, pertimbangan, dan dukungan strategis bagi pengembangan institusi.

  • Senat
    Organ akademik yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik sesuai ketentuan perguruan tinggi.

2) Unsur Pimpinan

  • Direktur
    Penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan institusi, dan pencapaian target kinerja Poltekkes.

  • Wakil Direktur
    Membantu Direktur dalam pelaksanaan tugas kepemimpinan dan koordinasi manajemen. Terdiri dari:

    • Wakil Direktur I

    • Wakil Direktur II

    • Wakil Direktur III

3) Unsur Pengawasan

  • Satuan Pengawas Internal (SPI)
    Melaksanakan pengawasan internal, evaluasi kepatuhan, serta memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

4) Unsur Penjaminan Mutu

  • Pusat/Unit Penjaminan Mutu
    Menyusun sistem mutu, menjalankan monitoring dan evaluasi, mengoordinasikan peningkatan mutu berkelanjutan, serta mendukung pelaksanaan standar pendidikan tinggi.

5) Unsur Pelaksana Tri Dharma

  • Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
    Mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pelaporan dan luaran kegiatan.

6) Unsur Pelaksana Administrasi

  • Bagian/Subbagian Administrasi (Tata Usaha)
    Menyelenggarakan layanan administrasi institusi, termasuk administrasi persuratan, kearsipan, layanan umum, administrasi akademik, keuangan, serta urusan kepegawaian sesuai ketentuan internal.

7) Unsur Pelaksana Akademik

  • Jurusan
    Unsur akademik yang membina penyelenggaraan pendidikan pada rumpun keilmuan tertentu sesuai struktur institusi.

  • Program Studi
    Unit penyelenggara program pendidikan yang melaksanakan proses pembelajaran, praktik, evaluasi akademik, serta pembinaan mahasiswa dalam capaian kompetensi lulusan.

8) Unit Pelaksana Teknis / Unit Layanan Penunjang

  • Unit/UPT Penunjang
    Unit layanan yang mendukung operasional kampus dan proses pendidikan