Secara kelembagaan, Poltekkes Kemenkes Denpasar dipimpin oleh Direktur dan didukung oleh unsur pimpinan, unsur pengawasan, unsur penjaminan mutu, unsur pelaksana akademik, unsur pelaksana administrasi, serta unit pelaksana teknis/layanan. Struktur organisasi umumnya tersusun sebagai berikut:
1) Unsur Pengarah
-
Dewan Pertimbangan / Dewan Penyantun
Berperan memberikan masukan, pertimbangan, dan dukungan strategis bagi pengembangan institusi. -
Senat
Organ akademik yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik sesuai ketentuan perguruan tinggi.
2) Unsur Pimpinan
-
Direktur
Penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan institusi, dan pencapaian target kinerja Poltekkes. -
Wakil Direktur
Membantu Direktur dalam pelaksanaan tugas kepemimpinan dan koordinasi manajemen. Terdiri dari:-
Wakil Direktur I
-
Wakil Direktur II
-
Wakil Direktur III
-
3) Unsur Pengawasan
-
Satuan Pengawas Internal (SPI)
Melaksanakan pengawasan internal, evaluasi kepatuhan, serta memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
4) Unsur Penjaminan Mutu
-
Pusat/Unit Penjaminan Mutu
Menyusun sistem mutu, menjalankan monitoring dan evaluasi, mengoordinasikan peningkatan mutu berkelanjutan, serta mendukung pelaksanaan standar pendidikan tinggi.
5) Unsur Pelaksana Tri Dharma
-
Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pelaporan dan luaran kegiatan.
6) Unsur Pelaksana Administrasi
-
Bagian/Subbagian Administrasi (Tata Usaha)
Menyelenggarakan layanan administrasi institusi, termasuk administrasi persuratan, kearsipan, layanan umum, administrasi akademik, keuangan, serta urusan kepegawaian sesuai ketentuan internal.
7) Unsur Pelaksana Akademik
-
Jurusan
Unsur akademik yang membina penyelenggaraan pendidikan pada rumpun keilmuan tertentu sesuai struktur institusi. -
Program Studi
Unit penyelenggara program pendidikan yang melaksanakan proses pembelajaran, praktik, evaluasi akademik, serta pembinaan mahasiswa dalam capaian kompetensi lulusan.
8) Unit Pelaksana Teknis / Unit Layanan Penunjang
-
Unit/UPT Penunjang
Unit layanan yang mendukung operasional kampus dan proses pendidikan
