Politeknik Kesehatan Kota Denpasar (Poltekkes Kemenkes Denpasar) menyelenggarakan layanan umum sebagai bagian dari dukungan operasional institusi untuk memastikan kegiatan pendidikan, administrasi, dan kemahasiswaan berjalan tertib, efektif, dan akuntabel. Layanan umum dilaksanakan dengan prinsip kepastian prosedur, ketepatan waktu, keterbukaan informasi layanan, serta orientasi pada mutu pelayanan kepada sivitas akademika dan pemangku kepentingan.
1) Layanan Administrasi Perkantoran
Layanan administrasi perkantoran meliputi pengelolaan persuratan, kearsipan, penomoran dokumen, dan tata naskah dinas sesuai ketentuan. Layanan ini mendukung kelancaran komunikasi kedinasan, dokumentasi institusi, serta tertib administrasi pada seluruh unit kerja.
2) Layanan Informasi dan Resepsionis
Layanan informasi diselenggarakan untuk memberikan informasi layanan institusi, alur administrasi, serta arahan kebutuhan kunjungan akademik dan nonakademik. Layanan ini memastikan pemohon informasi memperoleh penjelasan yang jelas dan sesuai kewenangan institusi.
3) Layanan Akademik Non-Perkuliahan
Layanan umum mendukung administrasi akademik di luar kegiatan perkuliahan, termasuk pengelolaan dokumen akademik, layanan surat keterangan, layanan data mahasiswa, dan layanan administrasi terkait kegiatan akademik sesuai ketentuan institusi. Pelaksanaan layanan dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.
4) Layanan Kemahasiswaan
Layanan kemahasiswaan mencakup dukungan administratif kegiatan mahasiswa, fasilitasi pembinaan, pengelolaan surat-menyurat kemahasiswaan, serta pelayanan administrasi kegiatan organisasi mahasiswa sesuai ketentuan. Layanan ini juga mendukung pelaksanaan kegiatan penalaran, minat dan bakat, serta pembinaan disiplin dan etika mahasiswa.
5) Layanan Sarana dan Prasarana
Layanan sarana dan prasarana meliputi pemeliharaan fasilitas kampus, pengelolaan ruang, penataan lingkungan, serta dukungan kebutuhan operasional unit kerja. Layanan ini juga mencakup pengendalian kebersihan dan ketertiban area kampus untuk memastikan lingkungan belajar yang nyaman dan aman.
6) Layanan Keamanan dan Ketertiban
Layanan keamanan diselenggarakan untuk menjaga ketertiban, keamanan lingkungan kampus, serta mendukung kelancaran kegiatan institusi. Pelaksanaan layanan keamanan dilakukan melalui pengaturan akses, pengawasan lingkungan, dan penerapan prosedur pengamanan sesuai kebijakan kampus.
7) Layanan Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan
Layanan kebersihan dilaksanakan untuk menjaga sanitasi dan kebersihan lingkungan kampus. Pengelolaan kebersihan mencakup penanganan kebersihan ruang belajar, ruang layanan, area publik kampus, serta pengelolaan lingkungan yang mendukung kesehatan sivitas akademika.
8) Layanan Pengelolaan Aset dan Inventaris
Layanan pengelolaan aset meliputi pencatatan, pemeliharaan, pengamanan, serta pengendalian penggunaan barang milik negara dan inventaris institusi sesuai ketentuan. Layanan ini memastikan aset institusi dikelola secara tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
9) Layanan Pengadaan dan Dukungan Operasional
Layanan pengadaan dan dukungan operasional meliputi pemenuhan kebutuhan barang/jasa institusi sesuai ketentuan, serta dukungan logistik untuk kegiatan akademik dan institusional. Pelaksanaannya mengutamakan kepatuhan prosedur, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan sumber daya.
10) Layanan Pengaduan dan Tindak Lanjut Layanan
Institusi menyediakan mekanisme layanan pengaduan untuk menampung masukan, keluhan, dan saran terkait layanan kampus. Pengaduan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal guna mendorong perbaikan layanan secara berkelanjutan dan menjaga mutu pelayanan institusi.
