Politeknik Kesehatan Kota Denpasar: Komitmen Mutu, Profesionalisme, dan Daya Saing Lulusan

Memuat

Jadwal Praktik

Jadwal Praktik

Jadwal praktik di Poltekkes Kemenkes Denpasar disusun dan ditetapkan secara institusional untuk memastikan kegiatan praktik berjalan tertib, memenuhi capaian pembelajaran, serta sesuai dengan ketentuan akademik dan kesiapan wahana praktik. Jadwal praktik merupakan bagian dari proses pendidikan vokasi yang wajib diikuti mahasiswa sesuai program studi, semester, dan ketentuan yang berlaku.

1) Prinsip Penyusunan Jadwal Praktik

Jadwal praktik ditetapkan dengan mempertimbangkan:

  • kalender akademik institusi;

  • struktur kurikulum dan beban pembelajaran pada setiap semester;

  • ketersediaan sarana praktik internal dan kesiapan wahana praktik;

  • kapasitas pembimbing dan ketentuan pembimbingan;

  • ketentuan keselamatan, tata tertib, dan standar layanan kesehatan.

Dengan prinsip tersebut, jadwal praktik disusun agar pelaksanaan praktik dapat berlangsung efektif, aman, dan terukur.

2) Periode Pelaksanaan Praktik

Secara akademik, jadwal praktik dilaksanakan dalam beberapa periode pelaksanaan yang terintegrasi dengan kalender perkuliahan, meliputi:

  • praktik keterampilan dan praktikum laboratorium pada masa perkuliahan;

  • praktik terstruktur pada akhir atau pertengahan semester sesuai rancangan kurikulum;

  • praktik lapangan/praktik klinik pada periode yang ditetapkan institusi, termasuk rotasi praktik sesuai ketentuan program studi.

Penetapan periode praktik dilakukan oleh unit akademik sesuai kewenangannya dan diumumkan kepada mahasiswa melalui mekanisme resmi institusi.

3) Tahapan Jadwal Praktik

Jadwal praktik umumnya memuat tahapan berikut:

  1. Pembekalan Praktik
    Pembekalan dilaksanakan sebelum praktik dimulai, meliputi pengarahan akademik, tata tertib, keselamatan kerja, etika profesi, serta penjelasan target kompetensi.

  2. Penempatan dan Rotasi Praktik
    Mahasiswa ditempatkan pada unit praktik sesuai ketentuan, dan dapat menjalani rotasi sesuai kebutuhan kompetensi serta pengaturan institusi.

  3. Pelaksanaan Praktik
    Kegiatan praktik dilaksanakan sesuai jadwal harian/mingguan yang ditetapkan, disertai pembimbingan dan pencatatan kegiatan praktik.

  4. Monitoring dan Evaluasi
    Institusi melakukan pengawasan pelaksanaan praktik melalui pembimbing, monitoring lapangan, dan evaluasi berkala.

  5. Ujian/Asesmen Praktik dan Penilaian
    Penilaian praktik dilakukan melalui observasi kinerja, laporan kegiatan, logbook, uji keterampilan, serta komponen penilaian lain sesuai ketentuan program studi.

  6. Pelaporan dan Penyelesaian Administrasi
    Setelah praktik selesai, mahasiswa menyelesaikan laporan, dokumen evaluasi, dan administrasi akademik sesuai prosedur institusi.

4) Bentuk Jadwal Praktik yang Diumumkan kepada Mahasiswa

Jadwal praktik yang diterbitkan institusi umumnya memuat:

  • nama kegiatan praktik dan program studi;

  • periode dan durasi praktik;

  • lokasi/wahana praktik yang ditetapkan;

  • pembagian kelompok dan penempatan;

  • nama pembimbing institusi dan pembimbing lapangan;

  • jadwal rotasi, jam praktik, dan ketentuan kehadiran;

  • ketentuan seragam, perlengkapan, serta tata tertib praktik;

  • mekanisme evaluasi dan penilaian.

5) Ketentuan Kepatuhan Jadwal

Mahasiswa wajib mematuhi jadwal praktik yang ditetapkan. Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi dengan persetujuan unit akademik dan wahana praktik. Ketidakhadiran, keterlambatan, atau pelanggaran tata tertib praktik ditangani sesuai ketentuan akademik dan peraturan yang berlaku.